Sejarah

SMAN 1 ANJATAN

SMA Negeri 1 Anjatan (sebelumnya SMA Negeri 1 Kandanghaur untuk SMA Negeri 1 Haurgeulis) menerima siswa baru kelas 1 dimulai tahun 1987/1988 sejumlah 3 rombongan belajar dan statusnya swadaya swadana. Dengan Kepala Sekolah masih dijabat oleh Kepala SMA Negeri 1 Kandanghaur (Drs. Ibrahim) dengan tenaga pengajar 5 orang dan tempat belajar di SMP Negeri 1 Patrol. Belum sampai akhir semester kegiatan belajar mengajar pindah ke SMA Negeri 1 Kandanghaur.

Tahun 1988/1989 jumlah rombongan belajar 6 RB yang terdiri dari 3 RB untuk kelas 1 dan 3 RB untuk kelas 2. Tenaga guru bertambah 3 orang sehingga berjumlah 8 orang. Pada tahun 1989/1990 tempat belajar mengajar dibagi menjadi 2 lokasi dengan kelas 3 di SMA Negeri 1 Kandanghaur sedangkan kelas 1 dan 2 bertempat di SMP Pemda Anjatan ketika itu dijabat oleh Kepala SMA Negeri 1 Kandanghaur yaitu Zainal Abidin Pramiadi, selanjutnya tahun 1990/1991 sampai tahun 1991/1992 kegiatan belajar mengajar berlokasi di SMP Pemda Anjatan. Pada kurun waktu tersebut stakeholders berupaya agar sekolah memiliki gedung sendiri yang permanen untuk kegiatan belajar mengajar.

Akhirnya pada tahun pelajaran 1992/1993 terwujudlah sekolah memiliki gedung sendiri yang permanen dan berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 8.5 Desa Lempuyang Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu yang penempatannya diresmikan oleh Bupati Indramayu (H. OPE MUSTOPA) dengan Kepala Sekolah dijabat Kepala SMA Negeri 1 Losarang (Drs. R.M. Edy Prayitno) sekaligus selaku Pymt SMA Negeri 1 Kandanghaur, kemudian diganti oleh Kepala Sekolah Definitif SMA Negeri 1 Kandanghaur (H. Sugianto).

Pada tanggal 23 Agustus 1993 Status SMA Negeri 1 Anjatan menjadi SMA definitif yang diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu dijabat Bapak Wardiman Djoyonegoro di Teluk Naga Kota Madya Banten dengan Nomor SK Pendirian : 0313/0/1993 dan Kepala Sekolah Definitif pertama Ibu Dra. Endah Baedah Moerkana, beliau memimpin selama 3 (tiga) tahun mulai tahun 1994 sampai dengan 1997, tenaga pengajar tetap saat itu 21 orang dan jumlah siswa 720 orang, beliau juga turut berperan besar dalam mewujudkan SMA Negeri 1 Haurgeulis.

Tahun Pelajaran 1997/1998 SMA Negeri 1 Anjatan menginduk kembali ke SMA Negeri 1 Kandanghaur dengan Kepala Sekolah Bapak Drs. Rustam Efendi, karena kepala sekolah pindah ke SMA Negeri 1 Indramayu. Pada kurun waktu tersebut datang Kepala SMA Negeri 1 Anjatan Defitif kedua yaitu Bapak Drs. Ponidi dan karena kecelakaan beliau meninggal dunia. Beliau memimpin selama 2 (dua) tahun yaitu pada tahun pelajaran 1997/1998 sampai dengan 1998/1999 dengan jumlah tenaga pendidik tetap 21 orang dan jumlah siswa 760 orang. Kemudian kekosongan tersebut diisi oleh pejabat sementara Kepala SMA Negeri 1 Haurgeulis Bapak (Drs. Junaedi).

kepala sekolah

Persyaratan

CPDB 2023

Persyaratan Umum

  • Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
    a. berusia paling tinggi 21 (duapuluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat
  • Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
  • Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan;
  • Akta Kelahiran;
  • Kartu Keluarga (minimal dicetak 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB 2023);
  • Buku Rapor (semester 1 sd. 5 dan Keterangan Ranking);
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.

  • CATATAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN
  • Yang belum satu tahun/penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga(meninggal dunia, kelahiran , kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili (Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021)
  • Permendagri109/2019 Jika menumpang alamat(calon peserta didik tidak berdomisili dengan orang tua) , wajib dilengkapi surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Dikonsolidasi sedini mungkin apakah sudah sinkron dengan data kependudukan di pusat, melalui aplikasi/website : sidatuk, atau menghubungi DISDUKCAPIL setempat agar tidak ada masalah pada saat pendaftaran secara daring

Persyaratan Khusus

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinas Sosial (bagi Jalur Afirmasi/KETM);
  • PERSYARATAN BAGI KETM
    1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM).
    2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
    3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan/atau Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Jalur Afirmasi Korban Bencana Alam/Sosial);
  • Surat tugas Orang Tua (bagi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali maksimal 3 tahun atau Anak Guru) dan Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu Penanganan Covid-19;
  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi (bagi Jalur Prestasi Kejuaraan) minimal 6 bulan maksimal 3 tahun.

Daya Tampung

PPDB 2023

Rombongan Belajar

12 Rombel

Siswa Per Kelas

36 Siswa

Total

432 Siswa

Jalur Zonasi 50%

216 Siswa

Jalur Afirmasi 20 %

KETM 15% (64 Siswa)
Nakes 5% (22 Siswa)

Perpindahan Tugas 5%

22 Siswa

Prestasi 25%

108 Siswa

Alur Pendaftaran

PPDB 2023

Pendaftaran dapat dilakukan melalui berbagai cara:
  • Dalam jaringan (online) secara Mandiri/Operator Sekolah Asal Alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau,
  • Sekolah Tujuan/luar jaringan (Offline). Jika tidak ada/terkendala jaringan internet, dengan penerapan Protokol Covid-19. Alamat : sekolah pilihan ke 1
    1. Dari jam 08.00 –20.00 (Daring)
    2. Dari jam 08.00 –14.00 (Luring)
alur

Jadwal

PPDB 2023

TAHAP PERSIAPAN

No Tanggal Kegiatan Pelaksanaan
1 17 Mei 2023 Pembagian akun ke sekolah (SMP/MTs) Akun diserahkan kesekolah oleh Panitia PPDB Disdik Jabar melalui koordinasi Tim Pendataan DAPODIK SMP/MTs Kabupaten/Kota
2 18 - 20 Mei 2023 Pembagian akun kepada siswa lulusan SMP/MTs Oleh sekolah asal SMP/MTs
3 23 – 27 Mei 2023 Input kuota/daya tampung sekolah Panitia PPDB SMAN 1 Anjatan
4 23 Mei - 5 Juni 2023 Upload Dokumen Khusus: Prestasi Kejuaraan: Piagam & Foto Afirmasi Perpindahan Orangtua/anak Guru : Surat Tugas Afirmasi Kondisi Tertentu: Surat Tugas/ Suket korban Bencana Mandiri daring: Mandiri Luring : ke sekolah tujuan Dibantu input oleh sekolah tujuan
Upload Nilai Rapor semester 1 sd semester 5 Mandiri Daring :Mandiri Luring : ke sekolah tujuan

TAHAP 1

No Tanggal Kegiatan Pelaksanaan
1 6-10 Juni 2023 Pendaftaran dan Verifikasi Data Untuk :
  • Jalur Afirmasi (KETM, Afirmasi Disabilitas, Afirmasi Kondisi Tertentu (Nakes));
  • Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali;
  • Jalur Prestasi Nilai Rapot dan Prestasi Kejuaraan (Akademik dan Non Akademik).
2 13-15 Juni 2023 Pemetaan Panitia PPDB SMAN 1 Anjatan
3 16-17 Juni 2023 Rapat Penetapan dan Koordinasi
  • Panitia PPDB dan Dewan Guru SMAN 1 Anjatan
  • Kepala SMAN 1 Anjatan dan CADISDIK WIL. 9 Prov. Jawa Barat
4 20 Juni 2023 Pengumuman PPDB Tahap 1 Sekolah masing-masing atau daring mandiri : ppdb.disdik.jabarprov.go.id
5 21-22 Juni 2023 Daftar Ulang PPDB Tahap 1 Dilakukan orangtua secara mandiri luring ke sekolah tujuan

TAHAP 2

No Tanggal Kegiatan Pelaksanaan
1 23-30 Juni 2023 Pendaftaran dan Verifikasi Data Jalur Zonasi
2 5 Juli 2023 Rapat Penetapan Panitia PPDB, Dewan Guru, Komite Sekolah dan Pengawas Sekolah
3 6 Juli 2023 Koordinasi Kepala SMAN 1 Anjatan dan CADISDIK WIL. 9 Prov. Jawa Barat
4 8 Juli 2023 Pengumuman PPDB Tahap 2 Sekolah masing-masing atau daring mandiri : ppdb.disdik.jabarprov.go.id
5 11-12 Juli 2023 Daftar Ulang PPDB Tahap 2 Dilakukan orangtua secara mandiri luring ke sekolah tujuan
6 13-15 Juli 2023 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Panitia MPLS
7 18 Juli 2023 Tahun Ajaran Baru Nama File
jadwal

Jalur

PPDB 2023

Berikut adalah form pendaftaran sementara. Semua konten yang ada pada website ini merupakan penyesuaian dari meteri hasil sosialisasi PPDB Tahun 2023 yang dilaksamakan oleh Dinasi Pendidikan Provinsi Jawa Barat bisa didownload di sini

ZONASI
Diperuntukkan bagi calon Peserta Didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

ZONASI D

KEC. SUKRA SMA NEGERI 1 ANJATAN
SMA NEGERI 1 GANTAR
SMA NEGERI 1 SUKRA
SMA NEGERI 1 HAURGEULIS
KEC. ANJATAN
KEC. HAURGEULIS
KEC. GANTAR
KEC. PATROL
KEC. BONGAS
KEC. KROYA
KEC. GABUSWETAN
KEC. TERISI (DAERAH IRISAN):
KEC. PUSAKANAGARA, KAB. SUBANG
KEC. COMPRENG, KAB. SUBANG
KEC. CIPUNEGARA, KAB. SUBANG
KEC. BUAHDUA, KAB. SUBANG
AFIRMASI
Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas, serta peserta didik yang membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu.

PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
Diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru.
PRESTASI
Diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang memiliki prestasi berdasarkan:
a. nilai rapor semester satu hingga semester lima dan rankingnya, atau ujian sekolah; dan
b. hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.

Contact

Hubungi Kami

Pak Arif

Kirim Pesan

Pak Hendi

Kirim Pesan

Pak Juki

Kirim Pesan

Pak Priyo

Kirim Pesan